Layanan Pelaporan Konflik Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit

Sampaikan laporan Anda langsung kepada pihak berwenang di Kabupaten Seruyan.

Formulir Laporan Konflik

Riwayat konflik wajib dipilih

Tahun konflik wajib dipilih

Trusted by
Logo Ipsum 1
Logo Ipsum 2
Logo Ipsum 3
Logo Ipsum 4
Logo Ipsum 5
Logo Ipsum 6
Logo Ipsum 1
Logo Ipsum 2
Logo Ipsum 3
Logo Ipsum 4
Logo Ipsum 5
Logo Ipsum 6

Definisi Konflik Usaha Perkebunan

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Perbup Seruyan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah perselisihan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga terkait kegiatan usaha perkebunan. Antara lain konflik kelapa sawit yang berkaitan dengan:

  • 01Sengketa tanah adat atau tanah garapan
  • 02Tumpang tindih
  • 03Tuntutan masyarakat atau ganti rugi
  • 04Sengketa tanah yang diambil tanpa ada kesepakatan
  • 05Tanah masyarakat terhadap penggantian areal plasma
  • 06Tidak ada izin
  • 07Penetapan harga/sengketa TBS, persoalan land clearing
  • 08Pencemaran limbah perkebunan
  • 09Batas lahan desa
  • 10Konflik usaha perkebunan kelapa sawit lainnya
Lanskap perkebunan

01

Pendaftaran Konflik

Pelapor mengisi data diri, data terlapor, dan dokumen kasus.

02

Verifikasi dan Validasi Data

Tim mengecek kelengkapan dan kebenaran data yang masuk.

03

Pra-Penyelesaian

Disusun jadwal, dikumpulkan keterangan, dan dirancang solusi.

04

Penyelesaian

Proses diskusi dan tanggapan dari kedua pihak untuk mencari kesepakatan.

05

Hasil Kesepakatan

Pihak-pihak menyetujui hasil akhir dan mencatat kesepakatan bersama.

Butuh Bantuan
Melaporkan Konflik?

Tim profesional kami siap membantu Anda menyelesaikan berbagai permasalahan dengan pendekatan yang tepat dan terpercaya.

Hubungi Kami