Layanan Pelaporan Konflik Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit
Sampaikan laporan Anda langsung kepada pihak berwenang di Kabupaten Seruyan.
Definisi Konflik Usaha Perkebunan
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Perbup Seruyan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah perselisihan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga terkait kegiatan usaha perkebunan. Antara lain konflik kelapa sawit yang berkaitan dengan:
- 01Sengketa tanah adat atau tanah garapan
- 02Tumpang tindih
- 03Tuntutan masyarakat atau ganti rugi
- 04Sengketa tanah yang diambil tanpa ada kesepakatan
- 05Tanah masyarakat terhadap penggantian areal plasma
- 06Tidak ada izin
- 07Penetapan harga/sengketa TBS, persoalan land clearing
- 08Pencemaran limbah perkebunan
- 09Batas lahan desa
- 10Konflik usaha perkebunan kelapa sawit lainnya

01
Pendaftaran Konflik
Pelapor mengisi data diri, data terlapor, dan dokumen kasus.
02
Verifikasi dan Validasi Data
Tim mengecek kelengkapan dan kebenaran data yang masuk.
03
Pra-Penyelesaian
Disusun jadwal, dikumpulkan keterangan, dan dirancang solusi.
04
Penyelesaian
Proses diskusi dan tanggapan dari kedua pihak untuk mencari kesepakatan.
05
Hasil Kesepakatan
Pihak-pihak menyetujui hasil akhir dan mencatat kesepakatan bersama.
Butuh Bantuan
Melaporkan Konflik?
Tim profesional kami siap membantu Anda menyelesaikan berbagai permasalahan dengan pendekatan yang tepat dan terpercaya.
Hubungi Kami